• Jl. Raya Ciptayasa KM 01
  • (0254) 281055 / HP. 0851-1121-6203
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Warta
      • Warta Pertanian
      • Warta Perkebunan
    • Teknik Budidaya
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
2413 dilihat       20 September 2024

Kementan RI Lakukan Pemusnahan Arsip Periode 3 Tahun 2023 dan Periode 1 Tahun 2024

Jakarta (20/9/2024) - Biro Umum dan Pengadaan, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pertanian melakukan Pemusnahan Arsip di halaman Gedung Arsip. Sebanyak 21 Unit Kearsipan Kementan yang telah mendapat persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) hal pemusnahan arsip, diantaranya Unit Kearsipan BPSIP Banten.
 
Dalam arahannya, Kepala Biro Umum dan Pengadaan, Risman Mangidi, S.Sos.,M.M mengatakan, kegiatan pemusnahan Arsip perlu dimasifkan secara terus menerus. Ke depan kita persiapkan lagi untuk periode pemusnahan setiap periodenya. "Pemusnahan ini harus menjadi peran utama dari teman-teman fungsional kearsipan sehingga g Arsip di masing-masing UK/UPT bisa lebih tertata lagi dan ruangannya bisa terfasilitasi" ungkapnya.
 
Lebih lanjut disampaikan bahwa pemusnahan arsip harus dipersiapkan lebih baik lagi, dokumen-dokumen yang ada harus bisa diseleksi dan dilakukan pengusulan untuk dimusnahkan. Jadwal Retensi Arsip keuangan selama 10 tahun +1, sedangkan untuk jadwal retensi Arsip lainnya 5 tahun +1.
 
Kegiatan pemusnahan arsip dimulai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip yang dilanjutkan dengan pencacahan arsip yang diawali oleh Kepala Biro Umum dan Pengadaan dan dilanjutkan oleh Masing-masing UK/UPT lingkup Kementan. Mewakili Kepala BSIP Banten, hadir pada kesempatan ini Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Nofri Amin, SST., M.P dan Fungsional Arsiparis BPSIP Banten Marharani S. Putri, A.Md. Pemusnahan arsip kali ini merupakan Periode 3 Tahun 2023 dan Periode 1 Tahun 2024.
Prev Next

- BSIP Banten


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Sekjen Kementan Pimpin Gerakan Pengendalian OPT di Serang
    05 Agu 2026 - By BSIP Banten
  • Thumb
    Model PM-AAS di Banten Buktikan Kenaikan Produksi 100 Persen
    05 Agu 2026 - By BSIP Banten
  • Thumb
    Kunjungi BRMP Banten, Tenaga Ahli Menteri Perkuat Semangat Kinerja Pegawai
    03 Agu 2026 - By BSIP Banten
  • Thumb
    Dukung Percepatan LTT, Kab. Serang Lakukan Gerakan Tanam Bersama
    01 Agu 2026 - By BSIP Banten
  • Thumb
    BRMP Banten Kawal Tanam PM-AAS, Optimalkan Bantuan Pemerintah untuk Percepatan LTT
    31 Jul 2026 - By BSIP Banten

tags

Arsip BSIP Pemunahanarsip bpsip banten

Kontak

(0254) 281055 / HP. 0851-1121-6203
(0254) 282507
[email protected]

Jl. Ciptayasa KM 01
Ciruas, Kabupaten Serang
Provinsi Banten
Indonesia

42182

https://banten.brmp.pertanian.go.id/

© 2026 - 2026 Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Banten. All Right Reserved